TREND DAN ISSUE ABORSI
OLEH
PETRUS NAWAN
PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI KESEHATAN MATARAM
2009
TRAND DAN ISSUE ABORSI
A. Aborsi
Menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah. Mengenai alasan aborsi, memang banyak mengundang kontroversi. Ada yang berpendapat bahwa aborsi perlu di legalkan dan ada yang berpendapat tidak perlu dilegalkan. Pelegalan aborsi dimaksudkan untuk mengurangi tindakan aborsi yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten, misalnya dukun beranak.Sepanjang aborsi tidak dilegalkan maka angka kematian ibu akibat aborsiakan terus meningkat. Ada yang mengkatagorikan Aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Jika aborsi untuk alasan medis, aborsi adalah legal, untuk korban perkosaan, masih di grey area, aborsi masih diperbolehkan walaupun tidak semua dokter mau melakukannya. Kasus perkosaan merupakan pilihan yang sulit. Meskipun bisa saja kita mengusulkan untuk memelihara anaknya hingga lahir, lalu diadopsikan ke orang lain, itu semua tergantung kematangan jiwa si ibu dan dukungan masyarakat agar anak yang dilahirkan tidak dilecehkan oleh masyarakat. Untuk kehamilan diluar nikah atau karena sudah kebanyakan anak dan kontrasepsi gagal perlu dipirkirkan kembali karena masih banyak orang mendambakan anak.
B. Alasan Aborsi
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya. Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
C. Pelaku Aborsi
Profil pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis dengan di Amerika. Akan tetapi gambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk dipertimbangkan. Seperti tertulis dalam buku “Facts of Life” oleh Brian Clowes, Phd:
Para wanita pelaku aborsi adalah:
1. Wanita Muda
Lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
Usia Jumlah %
Dibawah 15 tahun 14.200 0.9%
15-17 tahun 154.500 9.9%
18-19 tahun 224.000 14.4%
20-24 tahun 527.700 33.9%
25-29 tahun 334.900 21.5%
30-34 tahun 188.500 12.1%
35-39 tahun 90.400 5.8%
40 tahun keatas 23.800 1.5%
2. Belum Menikah
Jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah, cenderung dengan mudah akan memilih membunuh anaknya sendiri.
Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga
D. Aborsi dan UU Kesehatan
Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas. Namun pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Lalu apakah tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin. Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi
Demikian juga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, ketentuan mengenai aborsi belum sepenuhnya ditempatkan sebagai isu kesehatan. Koordinator Jaringan Kerja Prolegras Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batar Munti mengatakan selama ini, hak-hak kaum perempuan dan marginal masih terpinggirkan. Pengaturan UU Kesehatan belum merespon tingginya angka kematian ibu saat melakukan aborsi. KUHP dan UU Kesehatan saat ini membuat perempuan yang melakukan aborsi rentan dianggap sebagai pelaku kejahatan. "Padahal mereka hanya menginginkan hak-hak kesehatan mereka. Itu harus diakomodir karena merupakan bagian dari hak asasi manusia," ujar Ratna sebelum membuka acara lokakarya Mendorong Segera Disahkannya RUU Kesehatan Dengan Perspektif HAM di Hotel Ibis, Jakarta, pada Selasa (8/4).
Untuk itu, JKP3 berusaha memperjuangkan diakomodasikannya aborsi sebagai bagian dari persoalan kesehatan reproduksi. Aborsi harus dilihat sebagai isu kesehatan yang harus dapat diakses dan dipenuhi oleh negara."Harus ada kepastian hukum yang mengatur hal itu guna menghundari makin banyaknya ibu yang meninggal akibat melakukan aborsi yang tidak sehat," ujarnya.
E. Agama Dan Aborsi
Kami akan membahas hal ini dari segi agama Islam (Al-Quran & Aborsi) serta agama Kristen (Alkitab & Aborsi) untuk menggambarkan pemahaman lebih lanjut mengenai aborsi dan agama. Pertama-tama kami akan membahasnya dari segi agama Islam dan kemudian dari segi agama Kristen.
1. Al-Quran & Aborsi
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia. Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
a. Pertama:
Manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
b. Kedua:
Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
c. Ketiga:
Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
2. Alkitab & Aborsi
Semua umat Kristiani bisa membaca kembali Kitab Sucinya untuk mengerti dengan jelas, betapa Tuhan sangat tidak berkenan atas pembunuhan seperti yang dilakukan dalam tindakan aborsi
a. Pertama :
Jangan pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu belum memiliki nyawa.
Kej 16:11 dan Kej 25:21-26 ~ Selanjutnya kata Malaikat Tuhan itu kepadanya: “Engkau mengandung dan akan melahirkan seorang anak laki-laki dan akan menamainya Ismael, sebab Tuhan telah mendengar tentang penindasan atasmu itu. ~ Berdoalah Ishak kepada Tuhan untuk isterinya, sebab isterinya itu mandul; Tuhan mengabulkan doanya, sehingga Ribka, isterinya itu, mengandung. Tetapi anak-anaknya bertolak-tolakan di dalam rahimnya dan ia berkata: “Jika demikian halnya, mengapa aku hidup?” Dan ia pergi meminta petunjuk kepada Tuhan. Firman Tuhan kepadanya: “Dua bangsa ada dalam kandunganmu, dan dua suku bangsa akan berpencar dari dalam rahimmu; suku bangsa yang satu akan lebih kuat dari yang lain, dan anak yang tua akan menjadi hamba kepada anak yang muda.” Setelah genap harinya untuk bersalin, memang anak kembar yang di dalam kandungannya. Keluarlah yang pertama, warnanya merah, seluruh tubuhnya seperti jubah berbulu; sebab itu ia dinamai Esau. Sesudah itu keluarlah adiknya; tangannya memegang tumit Esau, sebab itu ia dinamai Yakub. Ishak berumur enam puluh tahun pada waktu mereka lahir.
Hos 12:2-3 dan Rom 9:10-13~ Efraim menjaga angin, dan mengejar angin timur sehari suntuk, memperbanyak dusta dan pemusnahan; mereka mengadakan perjanjian dengan Asyur, dan membawa minyak kepada Mesir. Tuhan mempunyai perbantahan dengan Yehuda, Ia akan menghukum Yakub sesuai dengan tingkah lakunya, dan akan memberi balasan kepadanya sesuai dengan perbuatan-perbuatannya. ~ Tetapi bukan hanya itu saja. Lebih terang lagi ialah Ribka yang mengandung dari satu orang, yaitu dari Ishak, bapa leluhur kita. Sebab waktu anak-anak itu belum dilahirkan dan belum melakukan yang baik atau yang jahat, - supaya rencana Allah tentang pemilihanNya diteguhkan, bukan berdasarkan perbuatan, tetapi berdasarkan panggilanNya – dikatakan kepada Ribka: “Anak yang tua akan menjadi hamba anak yang muda.” Seperti ada tertulis: “Aku mengasihi Yakub, tetapi membenci Esau.”
Luk 1:13-15 ~ Tetapi malaikat itu berkata kepadanya: “Jangan takut, hai Zakharia, sebab doamu telah dikabulkan dan Elisabet, isterimu, akan melahirkan seorang anak laki-laki bagimu dan haruslah engkau menamai dia Yohanes. Engkau akan bersukacita dan bergembira, bahkan banyak orang akan bersukacita atas kelahirannya itu. Sebab ia akan besar di hadapan Tuhan dan ia tidak akan minum anggur atau minuman keras dan ia akan penuh dengan Roh Kudus mulai dari rahim ibunya;
DAFTAR PUSTAKA
Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal. Surabaya: Bag. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran UNAIR
Chadha, P. Vijay.1995. Catatan kuliah ilmu forensic & toksikologi (Hand book of forensic medicine & toxicology Medical jurisprudence). Jakarta : Widya Medika
Dewi, Made Heny Urmila. 1997. Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. JoGjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM
COMPAS. COM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar